Penerbitan
merupakan kegiatan yang memerlukan proses yang panjang. Kegiatan penerbitan
akan melibatkan banyak waktu dan orang. Sebagaimana kegiatan proses, ilmu
penerbitan tidak berdiri sendiri karena memerlukan beberapa keahlian
intelektual yang terlibat dalam proses penerbitan. Penerbitan merupakan
kegiatan intelektual dan profesional dalam menyiapkan, menyunting, dan
menghasilkan berbagai jenis publikasi; kemudian memperbanyak dan
menyebarluaskannya untuk kepentingan umum.
Sedangkan dalam Leksikon Grafika,
Penerbit adalah orang yang berusaha mengeluarkan naskah sebagai barang cetakan,
untuk disebarluaskan kepada pembaca dan masyarakat, sehingga dapat menerbitkan
hasil karya dari penulis/pengarang.
Menurut Trim dalam buku “Taktis Menyunting Naskah”
penerbit buku merupakan lembaga atau institusi yang mengelola naskah mentah
dari penulis/pengarang hingga bahan siap cetak dalam bentuk dummy. Tidak ada
undang-undang yang mengharuskan penerbit memiliki badan hukum ataupun perizinan
sendiri di Indonesia, seperti halnya perusahaan penerbit pers yang disarankan
memiliki surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP) (2009: 48).
1 komentar:
Ka boleh tau itu pengertian penerbitannya dari mana? mohon bantuannya :)
Posting Komentar