Oleh : Nourma Riana Dewi
lazimnya setiap profesi memiliki kode etik, demikian pula halnya dengan editor. berikut ini merupakan kode etik profesi editor. kode etik editor ini dibuat oleh asosiasi editor. berikut kode etik profesi editor yang harus dipatuhi oleh para editor
lazimnya setiap profesi memiliki kode etik, demikian pula halnya dengan editor. berikut ini merupakan kode etik profesi editor. kode etik editor ini dibuat oleh asosiasi editor. berikut kode etik profesi editor yang harus dipatuhi oleh para editor
- editor harus menghormati hak cipta para penulis/ pengarang yang sesuai dengan UU Hak Cipta No 19 tahun 2002
- editor harus merahasiakan isi naskah yang sedang dieditnya dari kepentingan yang tidak berhubungan dengan proses pengolahan naskah
- editor tidak diperkannkan mengambil keuntungan dari gagasan naskah yang belum terbit dengan menulis kembali naskah yang mirip atas namanya
- editor tidak boleh menghilangkan atau merusak bagian-bagian naskah
- editor tidak boleh memulai kesalahan justru dari sebauh teks naskah yang sudah benar
- editor tidak boleh mengubah secara ceroboh maksud dari penulis/ pengarang di dalam naskah tanpa konfirmasi seperti yang diisyaratkan dalam UU Hak cipta No 19/ tahun 2002
- editor tidak boleh molor atau melebihi waktu kritis dari tenggat waktu (Deadline) yang telah di tetapka.
0 komentar:
Posting Komentar